CARA MENGKLAIM JHT (jaminan hari tua) secara offline 100 persenN.....

sumber gambar : http://www.beritasatu.com/ekonomi/340966-bpjs-ketenagakerjaan-banten-jadi-percontohan-layanan-jht.html



Disaat anda sudah tidak bekerja tentu anda memiliki kartu jamsostek JHT (jaminan hari tua)
"lumayan buat beli HP baru ..hehehe"....
pertanyaannya ....Bagaimana cara Pencairannya GUYs.....?

yang pertama ....

sudah kah anda mendapatkan paklaring atau Surat pengalaman kerja /surat PHK/surat resign?
kalo belum segera minta ke HRD tempat anda bekerja....

yang kedua.....

bawa surat paklaring ke disnaker untuk dilegalisir yang mengetahui bahwa anda benar telah berhenti/diphk/resign dari perusahhan tempat kerja anda sebelumnnya......

yang ketiga .....

setelah menunggu 1 bulan dari saat pertama anda resign atau di phk anda datangi kantor cabang terdekat dan menyiapkan beberapa berkas....

1.kartu JHT peserta dan fotocopy
2.fotocopy KTP atau sim
3.surat paklaring asli
4.buku tabungan
5.akte penetapan PHK (bagi yang terkena phk)
6.kartu keluarga

fotocopy semua kelengkapan dan membawa yang asli untuk verifikasi guys....

dan saat mendatangi kantor cabang kalo bisa datang pagi sekali untuk mengambil no antrian,,,,...karena pasti penuh guys ..hehhe

setelah dipanggil no anda...maka yang pertama anda lakukan...

1.mengisi formulir pengajuan klaim
2.menandatangi surat sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
3.ceklis kelengkapan berkas
4.panggilan wawancara dan foto
5.transfer seluruh jht ke rekening anda....


End...

semoga bermanfaat guys...




Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.